Berita , Nasional
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

HARIANE – Lagi-lagi kasus haji ilegal yang dilakukan sejumlah WNI kembali terjadi ditengah penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025.
Yang terbaru, 117 WNI ditolak masuk oleh pihak imigrasi dan berakhir dipulangkan oleh pihak Arab Saudi ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, 117 WNI tersebut tiba pada Rabu, 14 Mei 2025 yang lalu.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” terangnya.
Kecurigaan pihak imigrasi timbul karena sebagian WNI menggunakan visa kerja sebagai kuli bangunan, sementara mereka terlihat sudah lanjut usia.
Setelah menjalani pemeriksaan dan diinterogasi, mereka mengaku kalau tujuannya datang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Akhirnya pada Kamis, 15 mei 2025, 117 WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia.
300 WNI Masuk ke Wilayah Saudi untuk Haji Ilegal
Berdasarkan data dari KJRI Jeddah, sepanjang periode 3 – 15 mei 2025 ada lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi diduga untuk melakukan praktik haji ilegal.
Modusnya yaitu menggunakan visa kerja dan visa kunjungan saat datang ke Arab Saudi ditengah musim haji, sehingga kuat dugaan akan berhaji secara ilegal.
Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi,” lanjut Yusron.
Terkait kasus tersebut, KJRI Jeddah mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan aktivitas haji ilegal dan patuh dengan aturan di Arab Saudi. ****