HARIANE - Pasangan suami istri asal Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari, Selasa (25/2/2025).
Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai di sebuah ruko laundry di Baleharjo, Wonosari.
Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan pencurian yang dialami oleh M. Heri Saputra (38), warga Nglampar, Wiladeg, Karangmojo.
Adalah N dan A, pasangan suami istri asal Kapanewon Ponjong, yang ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor ini.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa pencurian sepeda motor dan uang tunai tersebut diketahui pada Senin (24/2/2025) malam.
Saat itu, sekitar pukul 21.30 WIB, Wiwik, yang merupakan mantan karyawan Zona Laundry, melewati ruko dan mendapati ada sepeda motor serta orang yang berada di depan ruko. Selain itu, pintu dalam kondisi terbuka.
Curiga dengan apa yang dilihatnya, ia kemudian memberitahu Untari (karyawan Zona Laundry). Tak berselang lama, Untari kemudian ke ruko, namun setelah masuk, didapati sepeda motor yang ada di dalam sudah tidak ada.
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang ada di ruko juga tidak ada. Saksi ini kemudian memberitahu pemilik atas kejadian pencurian yang dialami," terang Kapolsek.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,7 juta. Kemudian, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosari untuk dilakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan laporan resmi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pengumpulan bukti-bukti di lapangan juga dilakukan," terangnya.
Selasa (25/02/2025) dini hari, Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Tim bergerak ke wilayah Pakis, Wonosari, Kabupaten Klaten, untuk melakukan penyidikan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap N dan A, pasangan suami istri yang melakukan pencurian sepeda motor di Zona Laundry.