Pelaku kasus suami aniaya istri hamil di Tangsel yang viral di media sosial. (Foto: Instagram/Lensa Berita Jakarta)
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus penggunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
"Kasus penggunaan narkoba itu tentu akan kita kembangkan. Tentu saja selain kasus KDRT,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus suami aniaya istri hamil di Tangsel ini akan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****