Berita
Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Berhasil Diamankan, Beli Rekening Agar Identitas Tidak Diketahui
Pelaku penipuan tiket Coldplay juga memberikan komentar seolah-olah banyak testimoni dari followers-nya dengan komentar-komentar positif, sehingga dapat menarik minat pengguna Twitter untuk membeli tiket Coldplay di akun tersebut.
Usai korban tertarik, kedua pelaku mewajibkan korban untuk transfer uang sebanyak Rp 50 ribu/tiket.
Melalui grup Whatsapp yang berisi pelaku dan para korban, pelaku menyampaikan jika korban tidak transfer uang sejumlah harga tiket dalam jangka waktu satu jam, maka uang Rp 50 ribu tersebut akan hilang.
Adapun rekening yang digunakan oleh pelaku adalah rekening yang dibeli pelaku dari orang lain, sehingga identitas asli mereka tidak diketahui oleh para korban.
Jumlah korban dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay ini sekitar 60 orang, dengan jumlah tabungan yang ada di pelaku sekitar Rp 257 juta.
"Adapun korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ucap Auliansyah.
Atas kasus jastip tiket Coldplay yang dilakukannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana Pasal 28 ayat 1 Juncto; Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik; Pasal 378 KUHP; Pasal 372 KUHP; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian, informasi pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang kini telah diamankan Polda Metro Jaya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com