Berita , Kaltim
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paser Berhasil Dibekuk, 160 Liter Solar Diamankan
Ima Rahma Mutia
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paser Berhasil Dibekuk, 160 Liter Solar Diamankan
Kapolres Paser menjelaskan, atas perbuatannya diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutur Kapolres Paser.
Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paser merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas bentuk kejahatan yang resahkan masyarakat.
BACA JUGA : Daftar Harga Bahan Pokok yang Naik Seiring Kenaikan Harga BBM 2022“Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya. Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres Paser mengimbau pada masyarakat supaya tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU. Pasalnya tindakan tersebut menyalahi aturan yang ada dan Kapolres Paser memastikan akan melakukan tindakan hukum. Demikian berita terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paser, Kalimantan Timur. ****