Berita , D.I Yogyakarta

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Konferensi pers ungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal, Kamis (15/5/2025). (Foto: Polda DIY)

HARIANE – Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa secara ilegal yang terjadi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal dari seorang tersangka berinisial JS (46).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat kepolisian sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di lokasi yang sama.

JS merupakan tersangka yang sama dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

Saat kepolisian menindak kasus itu, ditemukan adanya pemeliharaan satwa dilindungi di rumah JS.

Di lokasi tersebut, kepolisian menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Berdasarkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, ketiga jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

Seluruh satwa kemudian dibawa dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Kabupaten Sleman, untuk dilakukan perawatan dan pemulihan.

Sebab di kediaman JS, satwa-satwa tersebut tidak mendapatkan perawatan yang layak.

“Tidak layak, mulai dari tempat pemeliharaannya, kemudian makanannya, dan sebagainya,” terang Wirdhanto, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka, JS mengaku mendapatkan satwa tersebut melalui transaksi secara daring, mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa.

Aktivitas pemeliharaan satwa ini telah dilakukan JS sejak November 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025