Berita
Pembangunan Gerai Melebihi Kuota, Dinas Perdagangan Gunungkidul Bersurat ke 2 Perusahaan Besar
HARIANE - Pembangunan toko modern atau berjejaring di Kabupaten Gunungkidul tumbuh begitu masif. Adapun saat ini sudah ada belasan toko modern yaitu Alfamart dan Indomart yang dibangun di Gunungkidul.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan Gunungkidul melakukan pengecekan perizinan dan kepemilikan. Ternyata ada beberapa unit toko jejaring yang kepemilikannya di bawah perusahaan induk dan telah melebihi kuota. Maka dari itu, dinas kemudian bersurat untuk koordinasi dan tindakan lanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pewaralaba hanya bisa memiliki sendiri jaringannya sebanyak 150 gerai.
“Perusahaan induk Indomarco dan Alfaria hanya diperkenankan memiliki unit gerai Indomart dan Alfamart sebanyak 150 toko di seluruh Indonesia. Namun, pada pengecekan yang kami lakukan saat ini ada lebih dari kuota yang ada," papar Kelik Yuniantoro saat ditemui di Kantor Perdagangan.
Di Gunungkidul sendiri, dari pengecekan ada 5 gerai toko berjejaring yang berada di bawah naungan perusahaan induk. Di antaranya 2 Alfamart, 2 Indomart, dan 1 Alfamidi. Kamis kemarin, pihaknya telah bersurat ke perusahaan induk untuk tindak lanjutnya.
"Semestinya diterapkan waralaba. Sehingga memberikan kesempatan kepada usahawan atau UMKM di daerah memperoleh keuntungan,” imbuhnya.
Dengan dikirimnya surat tersebut, pihaknya berharap perusahaan yang bersangkutan mengindahkan regulasi yang berlaku. Sehingga kelak tidak muncul lagi gerai yang didirikan sendiri oleh perusahaan pemegang merek atau brand waralaba itu.
Adapun yang sudah terlanjur didirikan, dinas perdagangan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang mengenai tindakan yang akan diambil selanjutnya.
buat ulang dengan keyword "pembangunan toko berjejaring di gunungkidul telah melebihi kuota"
ChatGPT Berikut adalah versi teks yang telah diperbaiki dengan penambahan keyword "pembangunan toko berjejaring di Gunungkidul telah melebihi kuota":Pembangunan toko modern atau berjejaring di Kabupaten Gunungkidul telah melebihi kuota dan tumbuh begitu masif. Adapun saat ini sudah ada belasan toko modern, yaitu Alfamart dan Indomart, yang dibangun di Gunungkidul.
Beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan Gunungkidul melakukan pengecekan perizinan dan kepemilikan. Ternyata ada beberapa unit toko jejaring yang kepemilikannya di bawah perusahaan induk dan telah melebihi kuota. Maka dari itu, dinas kemudian bersurat untuk koordinasi dan tindakan lanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pewaralaba hanya bisa memiliki sendiri jaringannya sebanyak 150 gerai.