Berita , Pilihan Editor

Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini
Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini
HARIANE - Beberapa waktu belakangan ini publik dihebohkan dengan isu diberlakukannya aturan tilang sandal jepit yang memancing keributan di tengah netizen tanah air.
Suasana semakin kisruh saat beberapa portal berita dan Youtube ikut memberitakan isu mengenai aturan tilang sandal jepit yang dipastikan akan diberlakukan di Indonesia.
Beberapa netizen menilai, pemberlakuan aturan tilang sandal jepit  adalah aturan yang nyeleneh dan merugikan rakyat.
"Tlg dikaji ulang tentang tilang pengendara yg menggunakan sandal jepit, diketawai negara lain nanti, jgn aneh2 lah buat aturan," cuit akun Twitter @BustoniFikri.
Baca Juga:Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Perlindungannya

Klarifikasi Kabid Humas Sumbar Mengenai Isu Aturan Tilang Sandal Jepit

Atas permasalahan ini, Polri dan Polda di seluruh Indonesia langsung memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di tengah masyarakat.
Dikutip dari website Kapolda Sumbar, isu tilang sandal jepit bukanlah sebuah peraturan melainkan hanya imbauan kepolisian agar mencegah fatalitas kecelakaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik memastkan bahwa Polda Sumbar dan jajaran tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara, khususnya pengendara sepeda motor.
Namun pihak Polda Sumbar akan terus memberikan imbauan bagi pengendara sepeda motor yang terlihat menggunakan sandal jepit.
"Hanya beri imbauan. Ini kami lakukan untuk mencegah dan meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Seperti yang diungkapkan Kakorlantas Polri sebelumnya," ucap Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Polres Magetan melalui akun Twitter @hmsresmglkota yang menyatakan bahwa tidak ada aturan tilang untuk penggunaan sandal jepit.
tilang sandal jepit
Klarifikasi Polres Magetan Terkait Isu Tilang Sandal Jepit yang Ramai Diberitakan di Media Massa (Foto: Twitter/PolsekBukateja)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025