HARIANE – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 290 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terjadi di Sleman selama periode 1 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.
Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, Suryawati Purwaningtyas, mengatakan bahwa berdasarkan data iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), dari 290 kasus yang dilaporkan, ada yang dinyatakan sembuh, mati, dipotong bersyarat, dan menjadi sisa kasus.
“Perkembangan terkini kasus PMK adalah sebagai berikut: kasus yang dilaporkan sakit periode 1 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025 pukul 23.59 WIB sebanyak 290 kasus, yang sembuh sebanyak 40 kasus, mati sebanyak 22 kasus, potong bersyarat sebanyak 17 kasus, dan sisa kasus hingga periode ini sebanyak 211 kasus (sumber: iSIKHNAS),” kata Suryawati.
Menurut laporan, virus PMK di wilayah Sleman ditemukan pada sapi dan kambing atau domba. Hingga saat ini, kasus PMK belum ditemukan pada kerbau dan babi.
Populasi hewan ternak yang rentan terjangkit virus PMK meliputi hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi.
Populasi hewan ternak tersebut di Kabupaten Sleman tercatat kurang lebih 97.310 ekor.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya mengendalikan laju penularan virus PMK.
Langkah Pengendalian PMK
Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
- KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi): Mengedukasi masyarakat, khususnya peternak, terkait pencegahan dan pengendalian virus PMK melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
- Disinfeksi dan Monitoring: Puskeswan rutin melakukan disinfeksi, monitoring, dan pengobatan bagi ternak yang sakit.
- Vaksinasi:
- Tahap I: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap II: Juli hingga September 2025. Vaksinasi dilakukan pada hewan ternak sehat menggunakan vaksin yang didapatkan dari Kementerian Pertanian RI.
- Pemeriksaan Ketat di Pasar Hewan:
- Hewan ternak yang menunjukkan gejala PMK tidak diizinkan masuk ke Pasar Hewan Ambarketawang.
- Disinfeksi rutin dilakukan di area pasar setelah hari pasaran.