Berita , Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Ada Pemberhentian Sekolah Tatap Muka?
HARIANE – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran diskresi PTM terbaru setelah kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak.
Surat Edaran diskresi PTM terbaru ini merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Surat Edaran diskresi PTM terbaru perlu dipahami oleh semua warga sekolah sebagai panduan untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Surat Edaran diskresi PTM terbaru tercantum dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA :
PTM Terbatas di Kota Tangerang Kembali Dilaksanakan, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu Persyaratannya
Surat Edaran ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022.
Dilansir dari laman covid19.go.id,

Berikut aturan dalam Surat Edaran diskresi PTM terbaru:

1. Pemberhentian Sementara PTM

Pemberhentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Pemberhentian sementara PTM juga diberlakukan apabila peserta didik mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Durasi Pemberhentian

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

Sabtu, 26 April 2025
Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Sabtu, 26 April 2025
Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Sabtu, 26 April 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Jumat, 25 April 2025
Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Jumat, 25 April 2025
Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Kebakaran Bengkel di Sleman, Begini Kronologinya

Jumat, 25 April 2025
Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Gunungkidul Galakkan Gerakan Memandikan Sapi di Telaga

Jumat, 25 April 2025
Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Pemkab Gunungkidul Lakukan Kick Off Jumat Bersih Gunungkidul Bebas Sampah

Jumat, 25 April 2025