Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Sleman Terapkan Kebijakan Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga hingga Level Kabupaten
HARIANE - Guna menyelenggarakan pengelolaan sampah yang mandiri berkelanjutan, Pemkab Sleman menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari hulu ke hilir.
Mulai dari hulu, salah satu target kebijakan dan strategi pengelolaan sampah adalah terlaksananya pemilahan sampah yang dilakukan mulai dari sumber sampah untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pengelolaan sampah.
Konsep tersebut, oleh pemerintah setempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah yang menegaskan bahwa setiap orang pada sumber sampah harus melakukan pemilahan sampah menurut jenis dan kategori, menyalurkan sampah layak daur ulang dan mendaur ulang sampah organik, Lembaga Pengelola Sampah melakukan pemilahan, daur ulang serta pengumpulan dan pengangkutan, Panewu dan Lurah melakukan gerakan peningkatan pemahaman dan kepedulian pengelolaan sampah.
Selain itu, Kabupaten Sleman juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai acuan pengelolaan di kawasan perkantoran Pemkab Sleman.
“Strategi Kabupaten Sleman memberikan surat edaran ke masyarakat untuk pilah sampah baik dari rumah, kantor, rumah sakit, restoran. Tujuannya mengurangi volume sampah ke TPS dari 300 ton menjadi 200 ton,” kata Bupati Sleman, Senin, 13 November 2023.
Pemkab Sleman, juga membentuk kelompok pengelola sampah mandiri tingkat padukuhan. Kelompok ini dapat diwujudkan dalam gerakan Bank Sampah maupun Sedekah Sampah.
Disebutkan tahun 2023 ini sudah terbentuk 303 unit bank sampah dan ditargetkan di tahun 2025 seluruh padukuhan di Kabupaten Sleman (1.212 padukuhan) memiliki Kelompok Pengelola Sampah Mandiri yang diwujudkan dalam Bank Sampah maupun Sedekah Sampah sehingga pengurangan sampah dapat berjalan maksimal.
“Pemkab Sleman akan melakukan penguatan kelembagaan bagi kelompok yang sudah terbentuk, sehingga tidak hanya tersedia namun juga dapat beroperasi serta memberikan manfaat secara optimal. Untuk mendukung keterjangkauan bank sampah di setiap daerah, Pemkab Sleman akan membentuk bank sampah sehingga terdapat di setiap padukuhan,” jelasnya.
Kebijakan lainnya ialah dengan pengelolaan sampah tingkat kalurahan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Pengelolaan Sampah yang dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola Kelompok Pengelola Sampah Mandiri yang profesional, kuat secara kelembagaan, dan berbadan hukum.
Langkah selanjutnya mengoptimalkan Tempat Pengelolaan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) untuk mengelola sampah di tingkat kalurahan.
Tahun 2023 ini, sudah ada 32 TPS3R di Kabupaten Sleman, namun seluruhnya belum aktif beroperasi, sehingga dilakukan revitalisasi TPS3R untuk menghidupkan kembali dan optimalisasi kelembagaan.
“Secara lebih lanjut dilakukan optimalisasi TPS3R sehingga mampu mengelola hingga 10 ton per hari,” ujar Kustini.