Berita , Jabar
Pemuda Ciamis Dibacok Karena Gunakan Knalpot Bising, Polisi Ungkap Kronologinya
Annisa Nur Fadhilah
Pemuda Ciamis Dibacok Karena Gunakan Knalpot Bising, Polisi Ungkap Kronologinya
Tony juga menjelaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan tidak ada unsur perampokan oleh pelaku. Hal ini dibuktikan tidak ada barang korban yang dinyatakan hilang.
“Pelaku melakukan aksi penganiayaan sendirian,“ tutup Tony.
Atas kasus ini, AKBP Tony menjelaskan bahwa menggunakan knalpot racing dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Selain itu, Tony menegaskan untuk Kasatlantas menindak tegas pengguna knalpot bising dengan menyita surat-surat kendaraannya.
Larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009.
Pasal 285 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Lampu penunjuk arah, alat pengukur keceptan, knalpot dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan palig lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA : Resmi, Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Ciamis Segera DiberlakukanPeraturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor batasan maksimal dengan kapasitas mesin 80 cc adalah 77 desibel. Sedangkan untuk kendaraan dengan mesin 80 hingga 175 cc memiliki maksimal 80 desibel. Knalpot bising yang digunakan umumnya telah melanggar maksimal desibel yang telah ditetapkan sehingga seringkali mengganggu warga sekitar. Kasus pemuda Ciamis dibacok akan terus diinvestigasi agar pelaku mendapat hukuman yang sesuai.****