Masih memperhatikan ke arah sepeda motornya, saat korban melihat sepeda motornya sudah mulai digeser dari tempat semula oleh pelaku, tidak membuang waktu lagi korban langsung lari mendatangi pelaku dan bertanya mau dibawa ke mana motornya.
Pelaku kriminal di Jogja kemudian mencoba menyangkal niat buruknya dan seketika langsung turun dari sepeda motor dan mencoba lari ke arah timur.
Belum berhasil kabur, pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar dan sebelum terjadi tindakan berlebih oleh warga, piket gabungan Polsek Jetis tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Jetis untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.
Adapun pelaku sendiri berinisial HT (34) warga asal Kota Pariaman, Sumatera Barat.
“Begitu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga yang diduga pelaku curanmor, maka dengan sigap gabungan Piket Polsek Jetis langsung menuju lokasi dan segera mengambil alih seseorang yang diamankan berikut barang bukti yang ada guna menghindari tindakan yang berlebih oleh warga,” ujarnya.
Mardiyana menambahkan, untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara untuk kasus pencurian sepeda motor di Jogja ini. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com