Berita , D.I Yogyakarta

Penganiayaan di Sleman, Warga NTT Ditahan Polisi Usai Pukuli Karyawan Cuci Mobil

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penganiayaan di Sleman, Warga NTT Ditahan Polisi Usai Pukuli Karyawan Cuci Mobil
Konferensi pers Polresta Sleman kasus penganiayaan di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Seorang pria inisial KBA (35) warga NTT harus ditahan di Polresta Sleman lantaran diduga terlibat kasus penganiyaan di Sleman.

Pria tersebut ditahan usai melakukan penganiyaan terhadap salah satu karyawan tempat pencucian mobil di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman berinisial GK (22). 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian mengatakan kasus penganiayaan tersebut sempat menjadi perbincangan masyarakat usai video rekaman yang mempertontonkan penganiayaan tersebut viral.

Dalam video terlihat jelas para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang melakukan pemukulan terhadap korban.

Kronologi Penganiayaan Karyawan Cuci Mobil di Sleman 

Dijelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saat pelaku datang mengendarai mobil Honda CRV dalam kondisi tempat cucian sudah tutup..

“Sebetulnya, sebelum kejadian, korban sudah memberitahukan kepada pelaku bahwa tempat cucian sudah tutup. Tetapi pelaku tetap ingin mencuci mobilnya hingga akhirnya terjadi cekcok yang berakhir dengan penganiayaan tersebut,” kata Rizki, Rabu, 8 Oktober 2023.

Dalam melakukan penganiayaan, pelaku melakukannya dengan cara memukul dan menendang korban dengan lutut bersama dua orang temannya yang sebelumnya dihubungi oleh pelaku KBA.

Usai melakukan penganiayaan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, korban penganiayaan di Sleman itu selanjutnya melaporkannya ke Polresta Sleman guna penanganan lebih lanjut.

“Sebenarnya proses penahanan terhadap KBA melalui beberapa proses. Awalnya, KBA kami panggil sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya saja. Selanjutnya, Senin, 6 November 2023 kami panggil kembali namun statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk dua orang lainnya yang diduga terlibat, kami minta menyerahkan diri," pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025