Berita , D.I Yogyakarta

Pengembalian Uang Korupsi Tanah Kas Desa, JCW: Tetap Tak Menghapus Pidana

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pengembalian Uang Tanah Kas Desa
Pengembalian uang korupsi tanah kas desa, Jogja Corruption Watch menilai pidana tetap tidak bisa dihapuskan(Foto: Freepik/Rawpixel.com)

HARIANE- Pengembalian uang korupsi tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) oleh Krido Suprayitno telah dilakukan, yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Angka yang cukup fantastis dikembalikan secara bertahap, Rp 300 juta pada tahap pertama dan Rp 1,3 milliar ditahap kedua.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan pengembalian uang seharusnya tetap tidak menghapus pidana. 

"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim, dan tetap tidak menghapus pidana," ujarnya, Rabu, 02 Agustus 2023. 

Pasalnya menurut Baharuddin merujuk Undang-undang pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus Pidana bagi penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. 

Baharuddin juga mengatakan subjek yang dilihat dari hukum pidana adalah dari perbuatannya, maka pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman bukan tidak ditetapkan hukum pidana. 

Tak hanya itu, adanya pengembalian uang tanah kas desa justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk proses selanjutnya atau mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi,Asal-usulnya harus jelas," ujarnya. 

JCW menilai uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai bentuk barang bukti dalam persidangan. 

Lebih lanjut Baharuddin menegaskan bahwa dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya dan ini harus dikembangkan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB