Berita , D.I Yogyakarta

Pengembalian Uang Korupsi Tanah Kas Desa, JCW: Tetap Tak Menghapus Pidana

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pengembalian Uang Tanah Kas Desa
Pengembalian uang korupsi tanah kas desa, Jogja Corruption Watch menilai pidana tetap tidak bisa dihapuskan(Foto: Freepik/Rawpixel.com)

HARIANE- Pengembalian uang korupsi tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) oleh Krido Suprayitno telah dilakukan, yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Angka yang cukup fantastis dikembalikan secara bertahap, Rp 300 juta pada tahap pertama dan Rp 1,3 milliar ditahap kedua.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan pengembalian uang seharusnya tetap tidak menghapus pidana. 

"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim, dan tetap tidak menghapus pidana," ujarnya, Rabu, 02 Agustus 2023. 

Pasalnya menurut Baharuddin merujuk Undang-undang pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus Pidana bagi penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. 

Baharuddin juga mengatakan subjek yang dilihat dari hukum pidana adalah dari perbuatannya, maka pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman bukan tidak ditetapkan hukum pidana. 

Tak hanya itu, adanya pengembalian uang tanah kas desa justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk proses selanjutnya atau mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi,Asal-usulnya harus jelas," ujarnya. 

JCW menilai uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai bentuk barang bukti dalam persidangan. 

Lebih lanjut Baharuddin menegaskan bahwa dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya dan ini harus dikembangkan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB