Berita , D.I Yogyakarta

Pengembalian Uang Korupsi Tanah Kas Desa, JCW: Tetap Tak Menghapus Pidana

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pengembalian Uang Tanah Kas Desa
Pengembalian uang korupsi tanah kas desa, Jogja Corruption Watch menilai pidana tetap tidak bisa dihapuskan(Foto: Freepik/Rawpixel.com)

HARIANE- Pengembalian uang korupsi tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) oleh Krido Suprayitno telah dilakukan, yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Angka yang cukup fantastis dikembalikan secara bertahap, Rp 300 juta pada tahap pertama dan Rp 1,3 milliar ditahap kedua.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan pengembalian uang seharusnya tetap tidak menghapus pidana. 

"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim, dan tetap tidak menghapus pidana," ujarnya, Rabu, 02 Agustus 2023. 

Pasalnya menurut Baharuddin merujuk Undang-undang pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus Pidana bagi penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. 

Baharuddin juga mengatakan subjek yang dilihat dari hukum pidana adalah dari perbuatannya, maka pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman bukan tidak ditetapkan hukum pidana. 

Tak hanya itu, adanya pengembalian uang tanah kas desa justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk proses selanjutnya atau mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi,Asal-usulnya harus jelas," ujarnya. 

JCW menilai uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai bentuk barang bukti dalam persidangan. 

Lebih lanjut Baharuddin menegaskan bahwa dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya dan ini harus dikembangkan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025