Berita , D.I Yogyakarta

Pengembalian Uang Korupsi Tanah Kas Desa, JCW: Tetap Tak Menghapus Pidana

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pengembalian Uang Tanah Kas Desa
Pengembalian uang korupsi tanah kas desa, Jogja Corruption Watch menilai pidana tetap tidak bisa dihapuskan(Foto: Freepik/Rawpixel.com)

HARIANE- Pengembalian uang korupsi tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) oleh Krido Suprayitno telah dilakukan, yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Angka yang cukup fantastis dikembalikan secara bertahap, Rp 300 juta pada tahap pertama dan Rp 1,3 milliar ditahap kedua.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan pengembalian uang seharusnya tetap tidak menghapus pidana. 

"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim, dan tetap tidak menghapus pidana," ujarnya, Rabu, 02 Agustus 2023. 

Pasalnya menurut Baharuddin merujuk Undang-undang pasal 4 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus Pidana bagi penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. 

Baharuddin juga mengatakan subjek yang dilihat dari hukum pidana adalah dari perbuatannya, maka pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman bukan tidak ditetapkan hukum pidana. 

Tak hanya itu, adanya pengembalian uang tanah kas desa justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk proses selanjutnya atau mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi,Asal-usulnya harus jelas," ujarnya. 

JCW menilai uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai bentuk barang bukti dalam persidangan. 

Lebih lanjut Baharuddin menegaskan bahwa dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya dan ini harus dikembangkan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025