Berita , Nasional
Pengungkapan Pabrik Sabu Jaringan Iran, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Kurang lebih selama seminggu polisi melakukan pendalaman, kemudian polisi mendapatkan target dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka HR Warga Iran, di sebuah apartemen di Daan Mogot, namanya Vittoria Residence.
Dalam apartemen ini polisi menemukan sebuah pabrik yakni di sana ada proses produksi dari bahan baku menjadi sabu.
Dari HR polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bernama RP warga negara Indonesia dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sekitar 12,36 kg, Aseton, Prekusor, dan peralatan untuk produksi sabu seperti konfor, panci alat penyaring dll.
Modusnya adalah dengan menyewa aparteman Vittoria Residence dan dalam apartemen tersangka melakukan proses produksi sabu.
Peran tersangka HR yang melakukan proses produksi, sedangkan tersangka kedua RP bertindak sebagai pengedar.
Pasal yang disangkakan adalah pertama primer 114 ancaman hukuman mati, subsider 113 juga hukuman mati, subsider 112 dengan ancaman seumur hidup.
Divisi humas polri dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengungkapan sindikat pabrik sabu ini telah menyelamatkan 65 ribu jiwa.
Dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan polisi sudah mengungkap peredaran narkoba di masyarakat hampir 3 ton seluruh indonesia.
Divisi humas polri menyatakan bahwa pengungkapan pabrik sabu jaringan Iran ini ada keterkaitannya dengan jaringan Iranian yang di bongkar polri di apartemen Casablanca, Jakarta Selatan.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.