Berita
Penimbunan BBM Bersubsidi di Batam Berhasil Terungkap, Berikut Informasi Lengkapnya
Salsa Berlianthi Ariyanto
Penimbunan BBM Bersubsidi di Batam Berhasil Terungkap, Berikut Informasi Lengkapnya
"Kedua mobil yang diparkir tersebut, telah dimodifikasi tangkinya,” terangnya.
Dalam penangkapan PH yang dilakukan di Sagulung, Kota Batam, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil disita tiga unit mobil, sembilan struk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, 630 liter solar subsidi, 12 kartu non tunai, dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.
Akibat perbuatannya penimbunan BBM bersubsidi, tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar,” jelas AKBP Nugroho Agus Setiawan.****