Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
HARIANE – Inilah isi UU TPKS yang akhirnya disahkan setelah bertahun-tahun lamanya diperjuangkan oleh perempuan Indonesia.
Isi UU TPKS sebaiknya Anda ketahui agar Anda memahami poin-poin penting yang terdapat dalam undang-undang yang baru disahkan tahun 2022 setelah diperjuangkan 10 tahun lamanya tersebut.
Isi UU TPKS memuat banyak poin penting berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari pencegahan hingga penindakan pelaku.

Momen Pengesahan UU TPKS

Dilansir dari Instagram Jakarta Feminist, RUU TPKS yang kini sudah disahkan dan berubah menjadi UU TPKS awalnya digagas oleh Komnas Perempuan dengan nama RUU P-KS.
RUU P-KS digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012. Tingginya angka kekerasan para perempuan menjadi alasan Komnas Perempuan memiliki gagasan RUU P-KS.
Setelah mengalami berbagai perubahan isi rancangan dan berbagai proses selama 10 tahun, akhirnya RUU P-KS yang berubah menjadi RUU TPKS pada hari Selasa, 12 April 2022 disahkan.
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Dikutip dari website resmi DPR, RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang resmi disetujui menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI ke -19.
Saat Rapat, Ketua DPR Ri Dr. (H.C) Puan Maharani di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir menanyakan persetujuan RUU TPKS menjadi UU.
Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?”, tanya Puan Maharani.
Pertanyaan tersebut dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan dan akhirnya Puan Maharani selaku Ketua DPR Ri mengetuk palu sebagai tanda persetujuan saat rapat Paripurna DPR Ri ke-19 Masa Persidangan IV tahun Sidangg 2021-2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025