Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Ima Rahma Mutia
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
HARIANE – Inilah isi UU TPKS yang akhirnya disahkan setelah bertahun-tahun lamanya diperjuangkan oleh perempuan Indonesia.
Isi UU TPKS sebaiknya Anda ketahui agar Anda memahami poin-poin penting yang terdapat dalam undang-undang yang baru disahkan tahun 2022 setelah diperjuangkan 10 tahun lamanya tersebut.
Isi UU TPKS memuat banyak poin penting berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari pencegahan hingga penindakan pelaku.
Momen Pengesahan UU TPKS
Dilansir dari Instagram Jakarta Feminist, RUU TPKS yang kini sudah disahkan dan berubah menjadi UU TPKS awalnya digagas oleh Komnas Perempuan dengan nama RUU P-KS. RUU P-KS digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012. Tingginya angka kekerasan para perempuan menjadi alasan Komnas Perempuan memiliki gagasan RUU P-KS. Setelah mengalami berbagai perubahan isi rancangan dan berbagai proses selama 10 tahun, akhirnya RUU P-KS yang berubah menjadi RUU TPKS pada hari Selasa, 12 April 2022 disahkan.BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19Dikutip dari website resmi DPR, RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang resmi disetujui menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI ke -19. Saat Rapat, Ketua DPR Ri Dr. (H.C) Puan Maharani di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir menanyakan persetujuan RUU TPKS menjadi UU. “Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?”, tanya Puan Maharani. Pertanyaan tersebut dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan dan akhirnya Puan Maharani selaku Ketua DPR Ri mengetuk palu sebagai tanda persetujuan saat rapat Paripurna DPR Ri ke-19 Masa Persidangan IV tahun Sidangg 2021-2022.