Berita , Jabodetabek
Peras Warga dengan Tuduhan Pakai Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Palmerah Akhirnya Diciduk

Ima Rahma Mutia
Tiga polisi gadungan di Palmerah yang peras warga sekitar akhirnya berhasil diciduk. (Instagram/polres_jakbar)
Atas perbuatannya, 3 polisi gadungan di Palmerah tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ****