HARIANE - Sejak beberapa bulan lalu, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul mengkaji perubahan status jalan untuk dapat dinaikkan maupun diturunkan statusnya.
Hal ini karena jalan berstatus kabupaten yang membentang di Kabupaten Gunungkidul memang belum sepenuhnya dalam kondisi mulus dan baik.
Usai kajian disepakati jika sekitar 50 kilometer jalan yang membentang di Bumi Handayani akan beralih atau berubah status kewenangannya.
Sekretaris DPUPRKP Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, total jalan kabupaten di Gunungkidul adalah 1.136,66 km.
Dari rentang tersebut, 742 kilometer diantaranya dalam kondisi rusak. Bahkan masuk kategori rusak berat.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah melakukan kajian perubahan status kewenangan jalan di Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya, agar penanganan pembangunan dan perbaikan jalan bisa dipercepat.
"Selain itu, perubahan status juga mengacu pada ketentuan setiap 5 tahun sekali ada evaluasi baik jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional," terang Wahyu Ardi Nugroho, Senin (30/12/2024).
"Pada prinsipnya, kami menata agar status jalan lebih sesuai dengan ketentuan teknis jalan sehingga dalam pengelolaannya lebih tepat dan bisa lebih optimal," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi dan kajian bersama, dari total panjang jalan yang sebelumnya mencapai 1.136,66 km, kini hanya 1.088 km yang merupakan jalan milik kabupaten. Sedangkan sisanya beralih status, baik turun menjadi jalan desa, maupun naik menjadi jalan provinsi.
"Setelah evaluasi, jalan kabupaten menjadi 1.088 km. Selain perubahan ini, juga karena adanya pembangunan JJLS serta jalan di kawasan utara," imbuhnya.
Berikut ini rincian jalan yang berubah status: 36 ruas jalan dari jalan kabupaten berubah menjadi jalan desa. Kemudian, 15 ruas jalan desa beralih menjadi jalan kabupaten, 11 ruas jalan provinsi menjadi jalan kabupaten, dan 4 ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
"Untuk perubahan ini, sudah disepakati dan ditetapkan oleh Bupati," imbuh dia.