Berita , D.I Yogyakarta
Percepat Penanganan Sampah, Sri Sultan Dorong ITF Bawuran Segera Beroperasi
HARIANE - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran yang menjadi tumpuan industrialisasi sampah, segera beroperasi.
Saat ini, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk membantu percepatan pengentasan masalah sampah di wilayahnya.
Untuk bantuan yang diberikan bisa berupa pendanaan maupun manajemen program.
“Kita kerja sama dengan departemen keuangan untuk pembiayaan PII. Mungkin ini bisa membantu meringankan beban kabupaten kota di dalam investasi pengolahan sampah," kata Sri Sultan, Kamis, 25 Juli 2024.
Sri Sultan menegaskan bahwa kabupaten/kota perlu memperhatikan beberapa hal dalam mengatasi persoalan sampah.
Pertama, kabupaten/kota perlu memilah sampah dari level rumah tangga. Ia berharap masyarakat mau mengolah sampahnya dengan bijaksana.
"Saya berharap warga masyarakat yang sekarang mau mengolah sampah itu, jangan meninggalkan pemulung. Karena pemulung juga butuh makan, jangan yang jadi pemulung warga masyarakat di kelurahan tetapi juga harus kerja sama yang itu nanti akan dikelola oleh kelurahan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kabupaten/kota juga perlu memperhatikan aspek ekonomi sampah yang telah dipilah.
Sampah yang dipilah seharusnya bisa dibawa ke ITF Bawuran, di mana dari kalurahan sampah sudah terpilah-pilah, mana yang bisa diolah menjadi bahan baku barang-barang industri jenis tertentu.
"Dari bahan baku sampah ini nanti ada yang menjadi mebel dan sebagainya. Dari pemilahan ini, masuk ke Bawuran, jadi bahan baku untuk diproses menjadi barang lain, per tonnya dihargai Rp 450 ribu. Jadi sampah itu bukan buangan, tetapi punya arti komersial karena akan menjadi bahan baku dengan harga produk lebih mahal," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran manajemen pengelolaan sampah dari Kartamantul, kemudian ada kebijakan desentralisasi sampah.
Atas hal itu persoalan penanganan sampah sekarang menjadi kewenangan masing-masing kota/kabupaten.