HARIANE – Peredaran narkotika di Riau berhasil digagalkan oleh polisi di mana terdapat sabu hingga ekstaksi yang diamankan.
Polri melalui jajaran Polda Riau menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut dari 8 kasus yang berbeda.
Adapun kasus peredaran narkoba tersebut merupakan skala besar yaitu termasuk ke dalam jaringan internasional.
Peredaran Narkotika di Riau Berhasil Digagalkan, Begini Temuan Polisi
Peredaran narkotika di Riau dalam skala besar tersebut digagalkan setelah polisi mengungkap sindikat jaringan internasional.
Pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut terjerat dalam 8 kasus yang berbeda selama 3 bulan terakhir seperti dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri.
Di samping itu, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 169 kilogram sabu dan 11.712 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp.3,3 miliar yang diduga hasil dari transaksi perdagangan narkoba.
Melalui pengungkapan ini, setidaknya terdapat 1.701.712 jiwa terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut sebagai salah satu bukti bahwa pihak yang berwajib tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba.
Setidaknya terdapat barang bukti yang disita dari 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti dilansir dari laman PPID Riau.
"Empat kasus dengan lima tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai, sementara tiga kasus dengan empat tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Mohammad Iqbal.