Berita

Update Informasi Persyaratan Perjalanan Kereta Api Mudik Lebaran 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Update Informasi Persyaratan Perjalanan Kereta Api Mudik Lebaran 2022
Update Informasi Persyaratan Perjalanan Kereta Api Mudik Lebaran 2022
HARIANE – PT KAI melakukan update persyaratan perjalanan kereta api dalam rangka mudik Lebaran 2022.
Penyesuaian persyaratan perjalanan kereta api mulai berlaku sejak Rabu 20 April 2022 dan tertuang pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.49/2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub NO.39/2022.
Persyaratan perjalanan kereta api dalam surat edaran tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penyesuaian persyaratan perjalanan kereta api terbaru, yakni penumpang kereta api berusia 6-17 tahun untuk tetap menunjukkan hasil tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib sudah divaksin dosis kedua.
BACA JUGA : KAI Berikan Diskon Tiket Kereta Lebaran Hingga 60 Persen dan Flash Sale Rp 75 Ribu, Catat Tanggal dan Rutenya

Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antar Kota

Dilansir dari KAI persyaratan perjalanan kereta api antar kota sebagai berikut.
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
5. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025