Berita

Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
HARIANE - Publik dikejutkan dengan berita Mall di Depok, Jawa Barat, Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar saat mengadakan talkshow edukasi yang bertajuk 'Summer in Jungle, Pengenalan dan Cara Merawat Primata Asli Indonesia' menggunakan hewan beruk.
Adanya gagasan Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar terjadi saat mengenalkan beruk sebagai primata dan cara merawat primata sebagai bentuk edukasi dan pengenalan satwa tersebut. Berita ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta hewan.
Berita Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar mencuat saat dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter, @indiratendi pada Senin, 13 Juni 2022.

Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar

Dilansir dari unggahan akun Twitter @indiratendi yang meminta netizen untuk mereport unggahan Pesona Square. Diketahui tindakan tersebut telah menyalahi aturan untuk menggunakan beruk sebagai satwa liar sebagai hewan yang dipelihara sebagai bagian dari talkshow.
BACA JUGA : Jerome Polin Dituding Dukung Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Ini Penyebabnya
Beruk merupakan salah satu primata yang merupakan satwa liar yang tidak diperkenankan untuk dipelihara. Menggunakan satwa liar sebagai bagian dari pertunjukan dapat dikatakan sebagai salah satu perilaku eksploitasi satwa liar.
Beruk atau Macaca namestrina adalah primata yang memiliki habitat di hutan Kalimantan dan Sumatera. Hal ini jelas manandakan beruk bukan hewan yang dapat dipelihara.
Beruk diketahui merupakan salah satu satwa liar yang hidup secara berkelompok sehingga akan susah bagi hewan tersebut hidup seperti hewan peliharaan.

Alasan mengapa beruk sebagai satwa liar tidak boleh dipelihara

Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Alasan lainya mengapa hewan primata tidak boleh dipelihara sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025