Berita , D.I Yogyakarta
Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual
HARIANE - Peredaran miras oplosan di Bantul kembali memakan korban jiwa. Kepolisian kembali meringkus dua penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kedua penjual miras oplosan yang berhasil diringkus yakni pria berinisial S (53) dan R (40) warga Sewon, Bantul.
"Penangkapan kedua penjual itu berdasarkan tindak lanjut penelusuran korban tewas akibat miras yakni TM (37), Warga Srigading, Sanden, Bantul," ujar Jeffry.
Jeffry mengungkapkan korban tewas berprofesi sebagai nelayan sedang berpesta miras bersama kedua temannya yakni YNW dan K di pesisir Pantai Samas pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sore.
"Hasil penyelidkan kami, miras dibawa oleh lekaki K dan selanjutnya ditenggak oleh ketiganya di Pesisir Pantai hingga akhirnya TM mengeluhkan kesakitan," ungkap Jeffry.
Karena keluhan korban, akhirnya TM dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Penjual Miras di Bantul Ilegal Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap miras ilegal di Bantul yang dibawa oleh K saat diinterogasi dan menyebut dua nama yang merupakan penjual miras.
"Kesaksian teman korban, miras dibeli dari kedua penjual tersebut yang sekaligus memproduksi miras oplosan itu," ungkap Jeffry.
Kedua penjual miras oplosan kini diamankan di sel tahanan Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 204 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi - bagikan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima belas tahun.