Berita , D.I Yogyakarta
PKB Bantul Laporkan Lukman Edy ke Polres Bantul Atas Dugaan Ujaran Kebencian
HARIANE - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bantul turut melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Bantul atas dugaan ujaran kebencian.
Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen PKB, dianggap telah membuat pernyataan yang menyinggung dan merugikan PKB terkait transparansi laporan keuangan internal tanpa bukti konkrit serta memberikan informasi yang dianggap bohong kepada masyarakat.
Pelaporan serupa juga dilakukan oleh pengurus PKB di beberapa daerah lainnya.
Pantauan Hariane.com di lapangan, sekira pukul 14.00 WIB wakil ketua DPC PKB Bantul Muhammad Agusalim, Johan Munandar beserta anggota DPRD Bantul Suradal mendatangi Mapolres Bantul.
Agusalim mengatakan, pelaporan mantan Sekjen PKB itu karena pernyataan yang dianggap menyinggung PKB.
"Berdasarkan pernyataan Lukman Edy di beberapa media, ada unsur kebohongan serta pencemaran nama baik PKB," katanya ditemui di Mapolres Bantul, Jumat, 09, Agustus, 2024.
Dalam pernyataan itu, kata dia, Lukman Edy menyinggung terkait transparansi laporan keuangan di internal PKB tanpa bukti konkrit. Selain itu, Lukman Edy juga dianggap mengintervensi PKB dengan memberikan informasi bohong kepada masyarakat.
"Sehingga apa yang disampaikan itu merugikan Partai Kebangkitan Bangsa," katanya.
Adapun, pelaporan serupa juga dilakukan oleh pengurus PKB di sejumlah daerah, diantaranya DPC PKB Kota Yogyakarta yang mendatangi Polresta Yogyakarta pada Rabu, 07, Agustus lalu.
Sebelumnya juga DPP Partai PKB mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.****