Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Amankan 13 Pelaku Curanmor di Sleman, 19 Barang Bukti Turut Diamankan

HARIANE - Polresta Sleman mengamankan 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 19 unit sepeda motor.
Diketahui, mereka menggasak belasan sepeda motor dari 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, menyebutkan bahwa para tersangka yang telah dibekuk antara lain W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, ESP alias Kebo, NN, JM, FJR, NR, JRM, dan S, serta EF alias K selaku penadah.
“Sebanyak 13 pelaku yang diringkus melakukan tindak pencurian sepeda motor di Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan," kata Edy.
Saat melakukan aksinya, para pelaku mayoritas menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan.
Mereka membobol sepeda motor menggunakan kunci letter T dan kunci L yang telah dimodifikasi.
"Selain menyita 19 motor, Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, pelat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T, dan helm. Namun, ada juga yang kuncinya masih menempel di kendaraan," terangnya.
Setelah penyidikan ini, kepolisian kemudian mengembalikan sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil pencurian kepada masing-masing pemiliknya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.****