Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta

profile picture Pandu S
Pandu S
Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta Uang Palsu
Kedua Pelaku Pengedar Uang Palsu Saat Pers Release Di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan sepasang kakak beradik, yakni DPU (31) dan DFR (24), yang terlibat dalam pengedaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul. Keduanya ditangkap di Tanjungsari, Gunungkidul, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli di salah satu warung. Kedua pelaku berniat membeli rokok dengan uang yang dicurigai sebagai uang palsu.

"Ada orang belanja rokok di sebuah warung di Tanjungsari, penjual curiga bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu sehingga menolaknya. Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran," kata Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna, saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, kedua pelaku tersebut berkeliling ke warung-warung dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi AB 1164 MO.

Di waktu yang bersamaan, pihak kepolisian menerima informasi mengenai kecelakaan tunggal di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

"Bersamaan itu, kami memperoleh informasi ada kecelakaan mobil," terang Agus.

Dijelaskannya, mobil yang mengalami kecelakaan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku.

"Ciri-ciri mobil yang diduga digunakan oleh pengedar uang palsu mengarah kepada pengendara yang mengalami kecelakaan," jelasnya.

Setelah diperiksa, mobil tersebut dikendarai oleh DPU dan DFR yang membawa sejumlah uang palsu. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Mereka mendapatkan uang palsu secara online melalui Facebook.

"Setiap pembelian Rp1 juta, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta. Transaksi yang dilakukan sudah sebanyak 25 kali," jelas Agus.

Selain mengedarkan dengan cara membelanjakannya di warung, mereka juga menjual kembali uang palsu tersebut secara online.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025