Berita , D.I Yogyakarta

‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
‎Polisi Tangkap Sindikat Pencuri iPhone di Sewon Bantul, Modus Beli Barang COD
Dua tersangka sindikat pencuri iPhone saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Bantul, Selasa (8/7/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE- Polisi berhasil menangkap pelaku sindikat spesialis pencuri gawai merek iPhone yang terjadi di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.

‎Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cukup teroganisir. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli iPhone secara COD (cash on delivery).

‎"Modus yang digunakan ini cukup unik, ya. Jadi, pelaku ini terlebih dahulu berpura-pura akan menyewa rumah. Nah, setelah itu, pelaku menggunakan rumah tersebut untuk COD handphone," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

‎Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa setelah memeriksa iPhone dari sang penjual, pelaku berpura-pura masuk ke rumah untuk mengambil uang pembayaran.

‎Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu belakang bersama rekannya yang sudah menunggu diatas kendaraan motor.

‎"Yang mereka incar itu handphone merek iPhone yang paling tinggi. Setelah itu, hasil curian dijual oleh rekannya yang lain," tuturnya.

‎Kapolsek mengatakan pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa di beberapa wilayah berbeda dengan modus yang sama.

‎Adapun, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial AS (28) warga Kabupaten Banyumas, dan laki-laki berinisial YR (28) warga Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

‎"Untuk pelaku yang lain melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian anggota," katanya.

‎Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merek iPhone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, saty unit handphone merek Infinix milik pelaku, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Rabu, 09 Juli 2025
Prabowo Targetkan Swasembada Gula di Tahun 2026, Gibran Dorong Pemda DIY Perkuat Sinergi

Prabowo Targetkan Swasembada Gula di Tahun 2026, Gibran Dorong Pemda DIY Perkuat Sinergi

Selasa, 08 Juli 2025
Puluhan Penyandang Disabilitas Nikmati Wisata Kulon Progo

Puluhan Penyandang Disabilitas Nikmati Wisata Kulon Progo

Selasa, 08 Juli 2025
Seorang Ustadz Jadi Tersangka Kasus Pelecehan secara Verbal

Seorang Ustadz Jadi Tersangka Kasus Pelecehan secara Verbal

Selasa, 08 Juli 2025
‎Kerap Lempari Batu Pengendara, Pengemis di Perempatan Bakulan Bantul Diciduk Satpol PP ‎

‎Kerap Lempari Batu Pengendara, Pengemis di Perempatan Bakulan Bantul Diciduk Satpol PP ‎

Selasa, 08 Juli 2025
‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

Selasa, 08 Juli 2025
Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Selasa, 08 Juli 2025
Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Selasa, 08 Juli 2025
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Selasa, 08 Juli 2025
‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

Selasa, 08 Juli 2025