Berita , D.I Yogyakarta

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ka sancaka
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat diwawancara beberapa waktu yang lalu. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – KAI Daop 6 Yogyakarta tengah menelusuri kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7/2025).

Dalam hal ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Klaten untuk mengusut pelaku dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, video pelemparan terhadap KA Sancaka itu telah beredar sebelumnya di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat aksi pelemparan terhadap KA Sancaka yang menyebabkan kaca pecah dan mengenai seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang.

Peristiwa semacam ini jelas sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.

Saat ini, penumpang yang terdampak terus didampingi oleh KAI untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian merupakan langkah tegas serta bentuk komitmen Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, baik bagi penumpang maupun petugas.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk menelusuri dan mencari pelaku pelemparan. Selain itu, kami juga melakukan patroli di lokasi rawan pelemparan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).

Dalam upaya pencegahan serta memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.

KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1).

Dalam KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalur kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Konflik di Kawasan Pantai Sanglen Semakin Memanas, Warga Bersikukuh Tolak Pengosongan Lahan

Konflik di Kawasan Pantai Sanglen Semakin Memanas, Warga Bersikukuh Tolak Pengosongan Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Selasa, 29 Juli 2025
Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Selasa, 29 Juli 2025
Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Selasa, 29 Juli 2025
‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

Selasa, 29 Juli 2025
Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Selasa, 29 Juli 2025
Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025