Berita , D.I Yogyakarta
Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

HARIANE – KAI Daop 6 Yogyakarta tengah menelusuri kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7/2025).
Dalam hal ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Klaten untuk mengusut pelaku dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, video pelemparan terhadap KA Sancaka itu telah beredar sebelumnya di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat aksi pelemparan terhadap KA Sancaka yang menyebabkan kaca pecah dan mengenai seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang.
Peristiwa semacam ini jelas sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.
Saat ini, penumpang yang terdampak terus didampingi oleh KAI untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian merupakan langkah tegas serta bentuk komitmen Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, baik bagi penumpang maupun petugas.
“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk menelusuri dan mencari pelaku pelemparan. Selain itu, kami juga melakukan patroli di lokasi rawan pelemparan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).
Dalam upaya pencegahan serta memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.
KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1).
Dalam KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalur kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.