Berita , D.I Yogyakarta

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri Pelaku Pelemparan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ka sancaka
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat diwawancara beberapa waktu yang lalu. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – KAI Daop 6 Yogyakarta tengah menelusuri kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7/2025).

Dalam hal ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Klaten untuk mengusut pelaku dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, video pelemparan terhadap KA Sancaka itu telah beredar sebelumnya di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat aksi pelemparan terhadap KA Sancaka yang menyebabkan kaca pecah dan mengenai seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang.

Peristiwa semacam ini jelas sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.

Saat ini, penumpang yang terdampak terus didampingi oleh KAI untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian merupakan langkah tegas serta bentuk komitmen Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, baik bagi penumpang maupun petugas.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk menelusuri dan mencari pelaku pelemparan. Selain itu, kami juga melakukan patroli di lokasi rawan pelemparan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel,” ujar Feni, Selasa (8/7/2025).

Dalam upaya pencegahan serta memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa.

KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat (1).

Dalam KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalur kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kepolisian Buru Pelaku Peredaran Sabu Lewat Tisu Basah, Pelaku Orang Malaysia

Kepolisian Buru Pelaku Peredaran Sabu Lewat Tisu Basah, Pelaku Orang Malaysia

Rabu, 09 Juli 2025
‎Suasana Rumah Duka Diplomat Kemlu di Banguntapan Bantul, Rumah Dipenuhi Pelayat-Karangan Bunga

‎Suasana Rumah Duka Diplomat Kemlu di Banguntapan Bantul, Rumah Dipenuhi Pelayat-Karangan Bunga

Rabu, 09 Juli 2025
Kecelakaan di Berbah Sleman, Seorang Pelajar Asal Bantul Tewas di Tempat

Kecelakaan di Berbah Sleman, Seorang Pelajar Asal Bantul Tewas di Tempat

Rabu, 09 Juli 2025
‎Anak Dibawah Umur Diduga Dilecehkan Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya

‎Anak Dibawah Umur Diduga Dilecehkan Tetangga Sendiri, Begini Kronologinya

Rabu, 09 Juli 2025
Pemuda Kena Sabet Pedang OTK Usai Cekcok di Jalan Piyungan Bantul

Pemuda Kena Sabet Pedang OTK Usai Cekcok di Jalan Piyungan Bantul

Rabu, 09 Juli 2025
Dapur Sehat Kembali Bagikan Makanan Siap Santap Untuk Pelajar Gunungkidul

Dapur Sehat Kembali Bagikan Makanan Siap Santap Untuk Pelajar Gunungkidul

Rabu, 09 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 Juli 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 09 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 Juli 2025 Stabil, Cincin 17K Dibanderol ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 Juli 2025 Stabil, Cincin 17K Dibanderol ...

Rabu, 09 Juli 2025
Geger Pelecehan Anak di Bantul Jogja, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Geger Pelecehan Anak di Bantul Jogja, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 09 Juli 2025
Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Rabu, 09 Juli 2025