Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
HARIANE – PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 usai Indonesia kembali mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Aturan PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 diberlakukan mulai 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.

Dilansir dari laman covid.go.id,

Berikut Aturan Kebijakan PPKM Level 2 di Pasar Rakyat hingga Pusat Perbelanjaan:

BACA JUGA :
Batal PPKM Level 3, Jogja-Solo Launcing Calendar of Event 2022
1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
2. Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.
4. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
5. Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.

Aturan Kebijakan PPKM Level 2 Makan/Minum di Tempat Umum:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025