Berita , Nasional , Headline
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
HARIANE – PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 usai Indonesia kembali mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Aturan PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 diberlakukan mulai 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Dilansir dari laman covid.go.id,
Berikut Aturan Kebijakan PPKM Level 2 di Pasar Rakyat hingga Pusat Perbelanjaan:
BACA JUGA : Batal PPKM Level 3, Jogja-Solo Launcing Calendar of Event 20221. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 2. Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat. 3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat. 4. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 5. Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.