HARIANE – Kasus praktek aborsi ilegal di Jaktim akhirnya berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Timur
Pengungkapan kasus tersebut disertai dengan ditetapkannya lima orang tersangka yaitu S, HH, IS, EP dan SR.
Kelimanya menjalankan praktek aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bagaimana peran kelima tersangka dan pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Praktek Aborsi Ilegal di Jaktim
Polisi berhasil mengungkap praktek aborsi ilegal di Jaktim. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki juga berhasil diamankan.
“Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, dalam kasus ini masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda.
Berdasarkan info yang dihimpun dari PMJ, tersangka utama yaitu S melakukan praktek aborsi dibantu oleh rekannya HH.
Dua tersangka lain yaitu SR dan EP bertugas untuk menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi.
“Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi,” imbuh Kapolres Metro Jaktim.
Sedangkan tersangka IS bertugas sebagai penjaga dan pengawas tempat praktik aborsi di Kompleks Billy & Moon.