Dalam kasus ini, pasien akan menghubungi tersangka SR kemudian diarahkan ke depan sebuah rumah sakit di wilayah Pulogadung.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja disitu,” kata Kombes Pol Leonardus.
Pasien kemudian dijemput dengan menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktek. Begitu tiba, pasien akan di USG sebelum akhirnya proses aborsi dilakukan.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, juncto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP.
Demikian informasi terkait praktek aborsi ilegal di Jaktim yang berhasil terungkap lengkap dengan peran masing-masing tersangka. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.