Berita , D.I Yogyakarta

Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap
Pria di Kasihan Bantul Tipu Tetangganya Rp 36,5 Juta, Modus Tawarkan AC dan Motor, Pelaku Ditangkap. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pria bernama Sri Jayadi (47) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul ditangkap atas kasus penipuan bermodus menawarkan dua unit AC dan 6 kendaraan motor kepada tetangganya sendiri Sri Antoro. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, kasus penipuan ini bermula ketika pelaku diminta bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan pada akhir 2022 silam.

"Saat bekerja itu lah, pelaku menawarkan dua unit AC kepada korban seharga Rp 3 juta," kata Jeffry, Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Jeffry, korban yang tertarik membeli AC tersebut memberikan uang muka sebesa Rp 500 ribu kepada pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah.

"Pelaku ini mengaku sebagai orang kepercayaan seseorang bernama Ibu Linda. Modusnya, pelaku diminta untuk menjualkan barang, karena Ibu Linda usahanya sedang bangkrut," lanjut Jeffry.

Korban yang terlanjur percaya lantas menerima tawaran tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta dari total harga yang ditawarkan senilai Rp 67 juta untuk 6 unit motor tersebut.

Namun, kata Jeffry, setelah uang tersebut diserahkan, pelaku tidak pernah menyerahkan barang yang dijanjikan sebelumnya.

Merasa tertipu, korban kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 29, November, 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah kurang lebih dua tahun buron, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, Rabu (12/2/2025).

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," tutur Jeffry.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025