Berita , D.I Yogyakarta
Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY
HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY meringkus penjual miras oplosan, inisial YFC (23), warga Gamping, Kabupaten Sleman, pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan, pada tanggal tersebut, Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY telah melaksanakan kegiatan penyelidikan peredaran miras.
Saat melakukan pengecekan dan penggeledahan di salah satu warung yang berada di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, petugas menemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta alat press kaleng.
Ia mengatakan bahwa pelaku memproduksi sendiri minuman beralkohol kalengan dengan mencampur beberapa bahan.
“Kita temukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan. Menurut keterangan pelaku yang sudah kita amankan, isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan yang terdiri dari barang bukti yang kita amankan,” terang Tri Panungko, Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia menyebutkan, dalam hal ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 6 botol 1,5 liter minuman beralkohol jenis oplosan, 12 kaleng ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang telah diberi merek TML (The Master Liquor), dan 10 kaleng berukuran 250 ml dengan kadar alkohol 20 persen dan diberi merek yang sama.
“Merek tersebut adalah merek yang dibuat sendiri oleh pelaku, dengan tiga jenis varian rasa, yaitu rasa leci, nanas, dan blueberry,” urainya.
Selain itu, diamankan pula satu gelas takar berukuran 400 ml, satu mesin press kaleng, 10 botol anggur merah, 4 botol Kawa-kawa, 4 botol McDonald's, 10 botol anggur putih, 25 botol Topi Miring, 20 botol alkohol loti, 5 botol ciu bekonang, dan 12 botol beer Singaraja. Selanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
“Modusnya, pelaku membeli minuman di daerah Solo, kemudian dikemas ulang dimasukkan ke dalam kaleng yang telah disiapkan sehingga tampilannya menarik,” jelasnya.
Diketahui, pelaku menjual miras oplosan kalengan tersebut secara daring. Namun, konsumen yang mengetahui tempat tinggal sekaligus rumah produksi pelaku dapat membeli secara langsung.
“Yang membeli langsung adalah orang-orang yang sudah tahu dan berdekatan dengan lokasinya. Tetapi secara umum, jual belinya lewat online, melalui Shopee. Pelaku sudah menjalani produksi repacking miras oplosan ini kurang lebih dua bulan. Harga jualnya di online untuk ukuran 500 ml Rp 40 ribu, ukuran 330 ml Rp 30 ribu, dan ukuran 250 ml Rp 15 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 57 ayat 2 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.****