Berita , D.I Yogyakarta

Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY
Ungkap kasus produksi miras oplosan kalengan oleh Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY meringkus penjual miras oplosan, inisial YFC (23), warga Gamping, Kabupaten Sleman, pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan, pada tanggal tersebut, Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY telah melaksanakan kegiatan penyelidikan peredaran miras.

Saat melakukan pengecekan dan penggeledahan di salah satu warung yang berada di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, petugas menemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta alat press kaleng.

Ia mengatakan bahwa pelaku memproduksi sendiri minuman beralkohol kalengan dengan mencampur beberapa bahan.

“Kita temukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan. Menurut keterangan pelaku yang sudah kita amankan, isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan yang terdiri dari barang bukti yang kita amankan,” terang Tri Panungko, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia menyebutkan, dalam hal ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 6 botol 1,5 liter minuman beralkohol jenis oplosan, 12 kaleng ukuran 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang telah diberi merek TML (The Master Liquor), dan 10 kaleng berukuran 250 ml dengan kadar alkohol 20 persen dan diberi merek yang sama.

“Merek tersebut adalah merek yang dibuat sendiri oleh pelaku, dengan tiga jenis varian rasa, yaitu rasa leci, nanas, dan blueberry,” urainya.

Selain itu, diamankan pula satu gelas takar berukuran 400 ml, satu mesin press kaleng, 10 botol anggur merah, 4 botol Kawa-kawa, 4 botol McDonald's, 10 botol anggur putih, 25 botol Topi Miring, 20 botol alkohol loti, 5 botol ciu bekonang, dan 12 botol beer Singaraja. Selanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Modusnya, pelaku membeli minuman di daerah Solo, kemudian dikemas ulang dimasukkan ke dalam kaleng yang telah disiapkan sehingga tampilannya menarik,” jelasnya.

Diketahui, pelaku menjual miras oplosan kalengan tersebut secara daring. Namun, konsumen yang mengetahui tempat tinggal sekaligus rumah produksi pelaku dapat membeli secara langsung.

“Yang membeli langsung adalah orang-orang yang sudah tahu dan berdekatan dengan lokasinya. Tetapi secara umum, jual belinya lewat online, melalui Shopee. Pelaku sudah menjalani produksi repacking miras oplosan ini kurang lebih dua bulan. Harga jualnya di online untuk ukuran 500 ml Rp 40 ribu, ukuran 330 ml Rp 30 ribu, dan ukuran 250 ml Rp 15 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 57 ayat 2 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025