HARIANE - Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan Ketua KPK pasaca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Jokowi telah menandatangai Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.
Selain memberhentikan Firli Bahuri, Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana seperti dilansir dari PMJ News.
Lantas, seperti apa sosok Nawawi Pomolango yang ditunjuk Jokowi sebagai Ketua KPK sementara ini?
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.
Ia merupakan hakim Indonesia berdarah Gorontalo yang lahir di Manado pada 28 Februari 1962.
Nawawi lulus sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Siam Ratulangi. Selain itu, ia juga mendalami hukum pidana, pada program magister Universitas Pasundan dan lulus pada 2019.
Mengawali karir di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah pada 1992, Nawawi kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara pada 1996.
Selanjutnya, perjalanan karir Nawawi dihiasi dengan mutasi ke sejumlah tempat.
- 2001: Dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan
- 2005: Dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
- 2010-2012: Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Poso
- 2011-2013: Bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- 2016: Menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- 2017: Menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali