HARIANE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 22 November 2023 malam, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan, dengan rentetan pasal berlapis yang akan menjeratnya, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.
Terkait dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, Presiden Joko Widodo pun memberikan tanggapan.
Seperti dirilis Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jokowi menekankan untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Hormati semua proses hukum," singkat Jokowi pada sela-sela kunjungannya ke Biak, Kamis 23 November 2023. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com