Berita , Kesehatan
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
Rini Agustin
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
HARIANE – Program jaminan persalinan gratis (Jampersal) merupakan hasil dari Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.
Program jampersal gratis diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Program jampersal gratis diperuntukkan bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
BACA JUGA : Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari TuaAdapun Inpres program jaminan persalinan gratis tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dengan keluarnya Inpres program jampersal gratis tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun. Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan program jampersal gratis dari pemerintah ini. Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Simak penjelasannya berikut.