Berita , D.I Yogyakarta
Waduh! Puluhan Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Bantul
HARIANE - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul mencatat ada puluhan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah hingga akhir Juni 2024. Sebagian besar faktor penyebabnya karena pergaulan bebas.
Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati mengatakan, batas usia minimal untuk menikah saat ini adalah 19 tahun. Oleh karena itu, jika ada pasangan yang berumur di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi sebagai syarat menikah usia dini.
'Untuk dispensasi nikah menurun. Jadi dari 2022, 2023 sampai Juli 2024 ini memang grafiknya menurun," katanya saat ditemui di PA Bantul, Selasa, 30, Juli, 2024.
Dia mengatakan hingga akhir Juni lalu sudah ada 31 kasus perkara dispensasi nikah yang ditangani. Sementara, berdasarkan grafik, angka tersebut mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2021 lalu ada 145 perkara, kemudian turun di tahun 2022 menjadi 240 perkara, dan di tahun 2023 turun menjadi 111 perkara.
"Kalau grafiknya menurun dari tahun ke tahun," ucapnya.
Terkait alasan pengajuan dispensasi nikah, Maulina mengatakan ada beragam faktor penyebabnya. Dimana salah satunya karena pergaulan bebas.
"Penyebab dispensasi nikah itu macam-macam ada yang karena faktor pergaulan bebas, ada juga karena keluarganya turun temurun nikah muda. Tapi sebagian besar karena faktor pergaulan bebas," katanya.
Menurutnya, penurunan jumlah perkara ini tak lepas dari upaya yang dilakukan berbagai pihak. Seperti misalnya program ramah anak dari Pemkab Bantul yang terus digalakkan.
"Selain itu, kita juga kerja sama dengan Dinas PPA untuk memberikan pendampingan psikologis. Kalau memang hasilnya tidak memungkinkan, pengajuan itu bisa kita tolak. Jadi tidak semua putusan perkara itu menerima," katanya.****