Berita , D.I Yogyakarta
Ratusan Ribu Anak di Bantul Sudah Kantongi KIA, Disdukcapil Hampir Sukses Capai Target
HARIANE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bantul mencatat hingga 31 Oktober 2024, sebanyak 210.508 anak usia 0-17 tahun telah memiliki Kartu Identitas Anak atau KAI. Kendati demikian, masih ada sekitar 8.712 anak belum memiliki KIA.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Siti Musyrifah mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 96,4 persen, atau hampir mendekati target 100 persen.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat pencatatan KIA belum bisa selesai 100 persen. Salah satunya adanya potensi penambahan ibu melahirkan di Kabupaten Bantul.
"Bagi ibu yang melahirkan di luar fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan Disdukcapil, terkait administrasi kependudukan, maka orangtua harus mengurus sendiri ke Disdukcapil Bantul atau melalui aplikasi Disdukcapil Smart" katanya, Kamis, 07, November, 2024.
Disamping itu, lanjutnya, ada di pula orangtua yang sengaja menunggu anaknya genap berusia 17 tahun untuk syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ya kalau anak usia 0 sampai SMP tidak memiliki KAI kemungkinan orang tua yang enggan mencarikan KIA bagi anaknya," tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan anak yang memiliki KIA, diantaranya anak memiliki identitas, mendapatkan fasilitas diskon, kemudahan mendaftar sekolah, hingga kemudahan administrasi tabungan.
"Untuk diskon bisa berupa pembelian produk dari mitra Disdukcapil yang jumlahnya cukup banyak mulai dari toko, wahana permainan hingga restoran," ucapnya.
Siti Musyrifah menambahkan untuk persyaratan penerbitan KIA anak usia dibawah lima tahun yakni pengajuan bersamaan dengan permohonan penerbitan akta kelahiran akan sekaligus mendapatkan KIA. Kemudian, bagi anak yang telah punya akta kelahiran dan akan membuat KIA maka syaratnya fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi KK orangtua atau wali dan fotokopi e-KTP orang tua atau wali.
"Sementara untuk penerbitan KIA anak usia 5-17 tahun syaratnya fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi KK orangtua atau wali dan fotokopi e-KTP orang tua atau wali dan foto anak ukuran 2X3 cm sebanyak dua lembar," terangnya.