Berita

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali

profile picture Andi May
Andi May
Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali
Ilustrasi Lembaga Pendidikan. (Ilustrasi: Unsplah/Ed Us).

HARIANE - Pengamat Pendidikan Yogyakarta, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd Sutrisna Wibawa menanggapi putusan MK perbolehkan kampanye di sekolah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang diperbolehkannya fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu 2024 dengan syarat - syarat tertentu. 

Menurutnya, putusan MK terkait penggunaan fasilitas pendidikan untuk menyelenggarakan kampanye bakal calon di Pemilu 2024 memiliki sisi baik dan buruk. 

"Ini kan (putusan MK) keputusan hukum dengan batasan-batasan tertentu yaitu tidak membawa alat peraga pada saat kampanye, jika dilakukan dengan diskusi - diskusi di kampus itu sudah sangat baik," ujar Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd saat dihubungi Hariane, Jum'at 25 Agustus. 

Namun, menurutnya, yang perlu diperhatikan kembali mengenai penyelenggaran kampanye bakal calon yang akan hadir di SMA/SMK/MA. 

"Karena pemilih pemula yang masih pelajar bisa dikatakan emosionalnya lebih menonjol daripada rasional, dari segi pengetahuan politik mereka (peserta didik) masih belum mendalami pendidikan politik," ungkapnya. 

Maka dari itu, penyelenggaran kampanye, lanjutnya, berpotensi untuk lembaga pendidikan masuk dalam politik praktis nantinya. 

Meskipun, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, pendidikan politik juga sangat penting bagi peserta didik dan mengikuti pemilihan umum juga merupakan kewajiban warga negara. 

"Tetapi, yang menjadi kekhawatiran saya, lembaga pendidikan akan dipertanyakan kembali tentang netralitasnya dalam politik," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 melarang kampanye di sarana pendidikan, namun putusan MK sifatnya final dan mengikat. 

"Tentu KPU akan melakukan revisi terkait PKPU agar selaras dengan putusan MK yang kemarin," ujar Joko Santosa. 

Meskipun demikian, pihaknya akan mengatur teknis kampanye di sarana pendidikan yang berpotensi menghadirkan bakal calon Pemilu 2024. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025
Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025