Berita

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali

profile picture Andi May
Andi May
Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Pengamat Pendidikan : Perlu Diperhatikan Kembali
Ilustrasi Lembaga Pendidikan. (Ilustrasi: Unsplah/Ed Us).

HARIANE - Pengamat Pendidikan Yogyakarta, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd Sutrisna Wibawa menanggapi putusan MK perbolehkan kampanye di sekolah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang diperbolehkannya fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu 2024 dengan syarat - syarat tertentu. 

Menurutnya, putusan MK terkait penggunaan fasilitas pendidikan untuk menyelenggarakan kampanye bakal calon di Pemilu 2024 memiliki sisi baik dan buruk. 

"Ini kan (putusan MK) keputusan hukum dengan batasan-batasan tertentu yaitu tidak membawa alat peraga pada saat kampanye, jika dilakukan dengan diskusi - diskusi di kampus itu sudah sangat baik," ujar Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd saat dihubungi Hariane, Jum'at 25 Agustus. 

Namun, menurutnya, yang perlu diperhatikan kembali mengenai penyelenggaran kampanye bakal calon yang akan hadir di SMA/SMK/MA. 

"Karena pemilih pemula yang masih pelajar bisa dikatakan emosionalnya lebih menonjol daripada rasional, dari segi pengetahuan politik mereka (peserta didik) masih belum mendalami pendidikan politik," ungkapnya. 

Maka dari itu, penyelenggaran kampanye, lanjutnya, berpotensi untuk lembaga pendidikan masuk dalam politik praktis nantinya. 

Meskipun, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, pendidikan politik juga sangat penting bagi peserta didik dan mengikuti pemilihan umum juga merupakan kewajiban warga negara. 

"Tetapi, yang menjadi kekhawatiran saya, lembaga pendidikan akan dipertanyakan kembali tentang netralitasnya dalam politik," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 melarang kampanye di sarana pendidikan, namun putusan MK sifatnya final dan mengikat. 

"Tentu KPU akan melakukan revisi terkait PKPU agar selaras dengan putusan MK yang kemarin," ujar Joko Santosa. 

Meskipun demikian, pihaknya akan mengatur teknis kampanye di sarana pendidikan yang berpotensi menghadirkan bakal calon Pemilu 2024. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025