Berita , D.I Yogyakarta
Remaja Teler Kecubung Jadi Korban Penganiayaan di Jogja, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Susu Ditolak
Ica Ervina
Jumpa pers kasus penganiayaan di Jogja bertempat di Polres Kota Jogja. (Foto: Hariane/Ica Ervina)
Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76 C, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana, pelaku penganiayaan di Jogja inisial MGP diancam hukuman penjara selama 15 tahun. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com