Berita , D.I Yogyakarta

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
stasiun lempuyangan
Warga RW 01 Bausasran menolak rencana penataan Stasiun Lempuyangan. (Foto: hariane/Wahyu Turi)

HARIANE - Sebanyak 13 rumah tinggal dan satu kantor di Bausasran bakal terdampak jika Stasiun Lempuyangan terealisasi untuk dilakukan penataan.

Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo mengatakan bahwa warga di kawasan tersebut rata-rata sudah bermukim puluhan tahun. Bahkan Anton sendiri yang akan menginjak usia 60 tahun lahir dan besar di kediamannya.

Ia menyampaikan, rumah-rumah yang kena imbas itu merupakan peninggalan Belanda, dibangun sekitar tahun 1920. Bahkan ke-13 rumah tersebut telah mendapat sertifikat warisan budaya.

“Kita bukan cagar budaya tapi warisan, warisan budaya ini satu tingkat dibawah cagar budaya. Kita semua ini bangunan sekitar tahun 1920, dan ini memang dibuat waktu itu oleh NIS (Netherlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij). Dan kerjasama antara NIS dalam hal ini pihak Belanda dan pihak kasultanan itu sebetulnya telah berakhir pada 31 Desember 1971,” kata Anton, Kamis (10/4/2025).

“Ini kita ada perjanjiannya dalam Bahasa Jawa ada, dalam Bahasa Indonesia jaman tahun dulu, ada juga dalam aksara Jawa dan Bahasa Belanda, ada semua disini. Ini kita semua bisa tahu bahwa NIS telah selesai perjanjiannya dengan kasultanan 31 Desember 1971, setelah itu tidak ada perpanjangan atau apa sampai tiba-tiba ada yang namanya palilah itu. Setahu saya seperti itu,” sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pihak PT KAI memiliki surat palilah yang dikeluarkan pihak Kraton Ngayogyakarta untuk mengelola daerah ini.

Sedangkan warga sendiri memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendiami rumah di kawasan ini.

Sengketa lahan pun terjadi antara kedua belah pihak. PT KAI ingin menyulap kawasan tersebut untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan, sedangkan warga yang sudah tinggal puluhan tahun ingin tetap bertahan karena meyakini lahan tersebut berstatus Sultan Ground.

Anton menjelaskan, pada 13 Maret 2025 PT KAI bersurat kepada warga untuk sosialisasi.

Namun warga menolak karena agenda sosialisasi dilaksanakan secara mendadak, yakni di hari berikutnya.

Selain itu warga merasa terintimidasi di mana PT KAI memboyong Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dalam menyerahkan surat tersebut.

“Kemudian kita tidak mau karena tempat diadakan di PT KAI, kita pengen di tempat yang netral, di kelurahan atau kecamatan. Akhirnya sosialisasi kedua dilakukan di kelurahan yaitu pada tanggal 26 Maret,” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025