Berita

Resmi! Biaya SIM Terbaru 2022, Kapolri: Menghindari Adanya Pungli

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Resmi! Biaya SIM Terbaru 2022, Kapolri: Menghindari Adanya Pungli
Resmi! Biaya SIM Terbaru 2022, Kapolri: Menghindari Adanya Pungli
HARIANE - Biaya SIM terbaru 2022 baru-baru ini diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prab-owo dalam surat Telegram.
Perubahan biaya SIM terbaru 2022 dilakukan sebagai langkah perbaikan di tubuh Polri untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Kepolisian.
Dikutip dari pmjnews.com Kapolri Jendral Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tersebut berisikan biaya SIM terbaru 2022 yang dicantumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA :
KBRI Seoul sebut Tak Ada WNI dalam Tragedi Itaewon?
Diketahui, perubahan biaya SIM terbaru 2022 dilakukan guna menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Biaya SIM terbaru 2022
Resmi! Biaya SIM Terbaru 2022, Kapolri: Menghindari Adanya Pungli. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jendral Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Di dalam surat telegram tersebut juga membahas terkait pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada surat telegram diketahui terdapat informasi biaya SIM terbaru 2022, sebagai berikut:

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C -menghind-I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Lebih lanjut, Kapolri Jendral Sigit Prasetyo mengungkap pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sabtu, 26 April 2025
Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Sabtu, 26 April 2025
Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Sabtu, 26 April 2025
Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Sabtu, 26 April 2025
4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

Sabtu, 26 April 2025
Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Sabtu, 26 April 2025
Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Sabtu, 26 April 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Jumat, 25 April 2025