Berita , D.I Yogyakarta

Ribuan Knalpot Brong di Bantul Disita Polisi Sepanjang 2023, Pemilik Terancam Pidana

profile picture Andi May
Andi May
Ribuan Knalpot Brong di Bantul Disita Polisi Sepanjang 2023, Pemilik Terancam Pidana
Satlantas Polres Bantul menindaki pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di Bantul. (Foto: Dokumentasi Polres Bantul).

HARIANE - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul menyita ribuan knalpot brong di Bantul dari operasi yang dijalankan sepanjang 2023. 

Setidaknya, sebanyak 2.166 knalpot brong yang sering mengganggu kenyamanan warga dalam kurun waktu 11 bulan disita kepolisian saat melakukan penindakan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bantul. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan penindakan dilakukan atas aduan warga yang mengeluh dengan suara bising dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. 

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kami respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 November 2023. 

Penggunaan knalpot brong di Bantul, kata Jeffry, merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang. 

Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif salah satunya, penggunannya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

"Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.

Tak hanya itu juga, menurutnya, penggunaan knalpot brong bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah. 

Jelang Pemilu 2024 di Bantul, Knalpot Tak Sesuai Standar Ditertibkan

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. 

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong di Bantul tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Cabai Melebihi HPP, Pemkab Sleman Siapkan Langkah Stabilisasi

Harga Cabai Melebihi HPP, Pemkab Sleman Siapkan Langkah Stabilisasi

Minggu, 19 Januari 2025 17:31 WIB
DLH Kabupaten Sleman Segera Pecahkan Persoalan Sisa Sampah Organik Program MBG

DLH Kabupaten Sleman Segera Pecahkan Persoalan Sisa Sampah Organik Program MBG

Minggu, 19 Januari 2025 17:29 WIB
Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB