HARIANE – Anggota DPR RI Komisi IV, Rieke Diah Pitaloka, turut memberikan dukungannya terhadap korban penggelapan sertifikat tanah, Mbah Tupon.
Ia secara langsung menyambangi kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
"Kita sudah mendapatkan titik terang, sudah keluar dari Kementerian ATR/BPN. Per tanggal 29 April, Kantor Pertanahan Bantul sudah melakukan blokir internal terhadap sertifikat SHM Nomor 2445," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rieke yang juga didampingi Anggota DPR RI My Esty Wijayanti, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharja, serta sejumlah pejabat lainnya, menyerahkan surat blokir internal kepada Mbah Tupon secara langsung.
Ia menambahkan, kasus seperti ini masih dimungkinkan terjadi di lokasi lain. Oleh sebab itu, dia meminta agar jika ada kasus serupa, korban berani untuk berbicara.
“Warga Ngentak, Bangunjiwo sudah memberikan contoh bahwa kalau ada kasus seperti ini, jangan diam,” ucap Rieke.
Menurutnya, kasus yang sedang dihadapi Mbah Tupon bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk saling memberikan dukungan jika menghadapi persoalan serupa.
“Mbah Tupon dan keluarga menjadi contoh bahwa kalau itu hak kita, jangan berhenti berjuang,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penanganan dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang petani asal Ngentak, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Mbah Tupon terancam kehilangan tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi, beserta dua rumah yang berdiri di atasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian khusus Polda DIY.
“Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi,” ujar Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono.
“Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ungkapnya.****