Berita , D.I Yogyakarta

Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Purnamasari (baju kuning) didampingi sejumlah pihak saat berkunjung ke rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengaku turut dirugikan atas kasus mafia tanah yang terjadi pada Mbah Tupon. Pihak bank menyatakan hanya menerima pengalihan sertifikat sebagai jaminan utang senilai Rp 1,5 miliar. 

Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria menegaskan, pihaknya akan bersama-sama mendukung Mbah Tupon. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.  

"Yang pertama tadi sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu," katanya ditemui di rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PNM hanya menerima take over sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama dari bank lain. Adapun take over dalah proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.

"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," ujarnya.

Dia mengatakan, sertifikat atas nama IF digunakan oleh seseorang bernama MA, yang merupakan suami dari IF. 

"Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ucapnya.

Terkait proses lelang, Dodot memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Bahkan, Dodot menyebut jika upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini dan ini secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.

Sementara itu, terkait proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon, Dodot menyebut akan melihat proses hukum terlebih dahulu. 

"Kalau sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025