HARIANE - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengaku turut dirugikan atas kasus mafia tanah yang terjadi pada Mbah Tupon. Pihak bank menyatakan hanya menerima pengalihan sertifikat sebagai jaminan utang senilai Rp 1,5 miliar.
Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria menegaskan, pihaknya akan bersama-sama mendukung Mbah Tupon. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Yang pertama tadi sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu," katanya ditemui di rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025.
Dalam kasus ini, lanjut dia, PNM hanya menerima take over sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama dari bank lain. Adapun take over dalah proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.
"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," ujarnya.
Dia mengatakan, sertifikat atas nama IF digunakan oleh seseorang bernama MA, yang merupakan suami dari IF.
"Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ucapnya.
Terkait proses lelang, Dodot memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Bahkan, Dodot menyebut jika upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini dan ini secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.
Sementara itu, terkait proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon, Dodot menyebut akan melihat proses hukum terlebih dahulu.
"Kalau sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah," ujarnya.****