Berita , D.I Yogyakarta

Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Purnamasari (baju kuning) didampingi sejumlah pihak saat berkunjung ke rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengaku turut dirugikan atas kasus mafia tanah yang terjadi pada Mbah Tupon. Pihak bank menyatakan hanya menerima pengalihan sertifikat sebagai jaminan utang senilai Rp 1,5 miliar. 

Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria menegaskan, pihaknya akan bersama-sama mendukung Mbah Tupon. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.  

"Yang pertama tadi sesuai dengan apa yang disampaikan pengacara dari pihak Mbah Tupon kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu," katanya ditemui di rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PNM hanya menerima take over sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama dari bank lain. Adapun take over dalah proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.

"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF)," ujarnya.

Dia mengatakan, sertifikat atas nama IF digunakan oleh seseorang bernama MA, yang merupakan suami dari IF. 

"Yang membayar nanti tetap kreditur yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," ucapnya.

Terkait proses lelang, Dodot memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Bahkan, Dodot menyebut jika upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Jadi sebenarnya sudah tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini dan ini secara formal juga pihak BPN sedang menertibkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjual belikan," katanya.

Sementara itu, terkait proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon, Dodot menyebut akan melihat proses hukum terlebih dahulu. 

"Kalau sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025