Berita , D.I Yogyakarta
Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP DIY

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan tidak memenuhi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak masuk melalui jalur pabean, sehingga merugikan negara.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak,” terang Johanes.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat agar lebih memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan perdagangan di Indonesia.
Selain itu, Johanes menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mendukung pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sudah berjalan baik dan diharapkan dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan,” pungkasnya.****