Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan 2 Bank di Bantul Capai Rp. 6 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Mantan Account Officer Sebagai Tersangka

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
Kejati DIY tetapkan seorang mantan Account Officer sebagai tersangka atas dugaan Tipikor. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu meningkatkan status saksi DP selaku mantan Account Officer pada Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan Kupedes).

Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021, serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Akibat perbuatan tersangka DP tersebut Bank BUMN Unit Kasian dan Bank BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,” kata Ahelya, Senin, 2 September 224.

Terhadap tersangka, lanjut Ahelya, kemudia dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat.

Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

Ahelya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DP selaku Account Officer dalam perkara tersebut yakni mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.

Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak

Dalam melancarkan aksinya, DP mempersiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha di mana tersangka mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.

Untuk calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU (Surat Keterangan Usaha) seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.

Selain itu, tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha di mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

“Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak,” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB