Berita , D.I Yogyakarta
Sempat Viral di Medsos Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Ternyata Tuduhan Palsu
Wahyu Turi
Mahasiswa penyebar tuduhan palsu diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)
Tersangka yang saat ini telah diamankan Polda DIY disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****